nasional

Profil Muhammad Mubin Purnawirawan TNI Korban Penganiayaan, Ternyata Teman Seangkatan Gatot Nurmantyo

Jumat, 19 Agustus 2022 | 11:20 WIB
Profil Muhammad Mubin, purnawirawan TNI korban penganiayaan hingga tewas (Instagram @majeliskopi08)

Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan meubel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku.

"Korban memarkir kendarannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia.

Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kata Ibrahim, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyebrang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah. Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut.

Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur.

"Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur," ujar dia.

Pelaku yang mendengar keributan, secara spontan langsung ke menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawannya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban. Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut.

Pelaku kemudian menusukan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban. Ada lima luka tusuk di tubuh korban.

"Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Pensiunan TNI, Berawal dari Parkir Berujung Penusukan hingga Meninggal

Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

"Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," ujar Ibrahim.

Tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini diklaim berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.

Halaman:

Tags

Terkini