nasional

Insiden Penembakan Kucing di Sesko TNI Bandung, Begini Penjelasan Kapuspen TNI

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:46 WIB
Ilustrasi - Kapuspen TNI memberikan keterangan terkait penembakan kucing di Sesko TNI, Bandung (Pexels)

 


AYOMEDAN.ID -- Insiden penembakan sejumlah kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat mengegerkan masyarakat terutama kalangan pecinta kucing.

Dimana dalam video yang diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow terlihat beberapa ekor kucing mati akibat ditembak.

Selain itu sejumlah kucing lainnya diketahui mengalami luka hingga berlumuran darah dibeberapa bagian tubuhnya akibat tembakan.

Baca Juga: DPR Desak Kapolri Dukung Pembentukan Tim Independen Usut Sepak Terjang Ferdy Sambo

Berdasarkan keterangan dalam unggahan akun Instagram tersebut, disebutkan bahwa kucing-kucing ditemukan mati ditembak di Sesko TNI, Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Ada tiga kucing yang ditembak dalam kondisi hamil. Sedangkan, dua kucing lainnya masih hidup, tetapi dengan bagian mata hancur akibat terkena peluru. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti perintah Jenderal Andika.

Diketahui, pelaku penganiayaan terhadap kucing itu adalah seorang anggota organik Sesko TNI berinisal Brigjen NA.

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Rupiah Baru, Simak Kelebihan dan Perbedaannya dengan uang Sebelumnya

Selanjutnya, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA.

Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tags

Terkini