AYOMEDAN.ID--Bank Indonesia secara resmi meluncurkan pecahan uang kertas baru. BI dan Pemerintah meluncurkan sebanyak 7 pecahan uang Rupiah baru.
Peluncuran uang kertas baru dilakukan tepat sehari setelah HUT Kemerdekaan RI. Uang kertas baru ini didesain dengan teknologi yang berbeda dari uang sebelumnya.
Salah satu kelebihan uang kertas baru adalah sulit dipalsukan dan bahannya lebih tahan lama dari uang keluaran sebelumnya.
Baca Juga: Bank Indonesia Rilis 7 Uang Rupiah Baru, Lebih Andal dan Lebih Tahan Lama
Melansir dari suara.com, Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Baca Juga: Anggota Paskibra Ini Dikecam Netizen Gegara Joget di Tengah Lapangan
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Selain itu, lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Tahun 2023 Pemerintah akan Integrasikan Gas elpiji 3 Kg dengan Bansos
Pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," ujarnya.