nasional

LPSK Berikan Sanksi Jika Bharada E Tidak Konsisten Berikan Keterangan

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:47 WIB
LPSK minta Bharada E konsisten dalam berikan keterangan. Jika tidak, maka akan ada sanksi (Suara. com)

 


AYOMEDAN.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar konsisten dalam memberikan keterangan.

Konsistensi Bharada E dalam memberikan keterangan diperlukan agar kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.

Permintaan LPSK agar Bharada E konsisten dalam keterangannya, mengingat dia sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Rapat Paripurna LPSK Putuskan Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ini Alasannya

LPSK juga mengingatkan Bharada E, jika tidak konsisten maka akan ada sanksi yang diberikan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan sanksi yang diberikan kepada Bharada E jika tidak konsisten dalam memberikan keterangan berupa dicabutnya status Justice Collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.

"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Menurut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," katanya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Ulang Bharada RE dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ini Alasannya

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Tags

Terkini