“Sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uju di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” lanjut Komisioner Komnas HAM.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tak Segan Tindak Tegas Para Bandar
Lalu, apakah yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dalam konteks pidana, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice ialah merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***
(Helina Agustin/pikiran-rakyat)