AYOMEDAN.ID--Dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sering terdengar istilah Obstruction of Justice.
Lalu apa yang dimaksud dengan Obstruction of justice?
Melansir dari pikiran-rakyat.com, berikut penjelasan arti kata Obstruction of justice.
Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, anggota Komnas HAM tiba di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi terjadinya penembakan Brigadir J.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi akan Terjadi di Perairan Jawa
Rombongan Komnas HAM tiba di Duren Tiga sekitar pukul 15.09 WIB untuk melakukan tinjauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu mengecek keterangan dan data-data yang telah diperoleh.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menyatakan bahwa tinjauan yang dilakukan oleh pihaknya adalah untuk memeriksa data-data yang sudah diperoleh seperti balistik, hasil autopsi jenazah serta rekonstruksi bangunan.
“Kami dari Komnas HAM akan mengecek TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data-data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, dari soal autopsi jenazah, maupun juga rekonstruksi bangunan yang ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Pegawai Alfamart yang Menangkap Ibu-ibu Pengutil Coklat Bisa Dijerat UU ITE? Ini Penjelasan Pengamat
Setelah selesai melakukan tinjauan, Komnas HAM mengatakan bahwa adanya indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J semakin kuat.
“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat. Ketika kami cek di TKP, Indikasi itu semakin menguat,” ujar Chairul Anam yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM.
Ia mengungkapkan bahwa sesuai janjinya kepada media dan publik, Komnas HAM akan memeriksa serta mengecek semua bahan yang telah didapat serta mengujinya langsung di TKP.
Baca Juga: Soal Opsi Pemberian Bonus untuk Timnas Indonesia U-16, Begini Kata Menpora
“Yang pasti kami mengecek semua bahan yang kami punya. Kan ini janji kami juga kepada teman-teman media, kepada publik,” ujarnya.