AYOMEDAN.ID--Pegawai Alfamart kini tengah viral, lantaran menangkap ibu-ibu yang mencuri di gerainya. Belakangan, pegawai Alfamart tersebut dituntut meminta maaf dan terancam dijerat UU ITE.
Peristiwa ini pun ramai diperbincangkan di media sosial, kebanyakan warganet menyayangkan sikap pelaku yang menuntut pegawai Alfamart meminta maaf dihadapannya, terlebih dengan didampingi pengacara.
Atas peristiwa itu, kebanyakan waranet bersimpati atas apa yang menimpa pegawai Alfamart tersebut. Terkini, apakah pegawai Alfamart bisa dijerat dengan UU ITE?
Baca Juga: Soal Opsi Pemberian Bonus untuk Timnas Indonesia U-16, Begini Kata Menpora
Melansir dari republika.co.id, berikut penjelasan dari pengamat.
Pengamat hukum dan peneliti senior Institut Peradaban Umar Husein mengatakan, tindakan ibu yang diduga mengambil coklat di minimarket Alfamart adalah salah. Pelaku yang mencuri atau mengutil bisa dikenakan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
"Orang nyolong (termasuk coklat) adalah hal yang salah," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/8/2022).
Artinya, ia menilai tindakan seorang ibu yang justru marah karena video pencurian viral dan menuntut pegawai minimarket tersebut dengan ancaman undang-undang (UU) ITE adalah hal yang ngawur.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tak Segan Tindak Tegas Para Bandar
Umar menilai laporan ibu yang mengancam menggunakan UU ITE ternyata tidak masuk di hukum ini. "Memang itu kelemahan UU ITE, ketika orang curhat di media sosial dan viral kemudian dituntut UU ini. Padahal, polisi bilang bahwa no viral no justice," ujarnya.
Artinya, ia menambahkan, sekarang memviralkan sesuatu adalah sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan perhatian dan keadilan. Jadi, tindakan karyawan Alfamart ketika memviralkan masalah ini tisak bisa disalahkan.
Lebih lanjut, Umar merekomendasikan ke depannya dalam UU ITE ada pembaruan sehingga tidak semua orang bisa menggunakan UU ini.
Baca Juga: Pencurian di Alfamart yang Berujung Intimidasi Terhadap Karyawannya, Begini Kata Sosiolog
"Di masalah ini, fokus saja ke masalah pencurian. Pelaku bisa diancam pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya.