nasional

Berapakah Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi? Berikut Penjelasannya dari Pangkat Bawah Sampai Atas

Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:06 WIB
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Polri dari Bharada, Brigadir, hingga Irjen (dok)
  1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
  4. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  5. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
  6. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
  7. Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Selain gaji pokok, polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan di antaranya tunjangan suam/istri, tunjangan anak, tinjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan structural dan fungsional.

Selain itu, ada juga tunjangan Kinerja Pegawaidi Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut.

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Muharram: Memaknai Hakikat Hijrah

Sementara tunjangan kinerja Kapolri diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja jabatan 17 di Lingkungan Polri yakni sekitar Rp43.627.500.***

(Asahat Edi Rediko PS/pikiran-rakyat)

Halaman:

Tags

Terkini