nasional

Siap-siap September 2022, Ada Jenis Kendaraan yang Tidak Boleh Lagi Pakai Pertalite

Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:56 WIB
Mobil sedang mengisi BBM Pertalite (Instagram @pertamina)

AYOMEDAN.ID--Mulai 1 September 2022 mendatang, pemerintah akan melarang jenis kendaraan tertentu untuk menggunakan BBM subsidi. Aturan ini dikeluarkan, untuk kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 dengan spesifikasi tertentu.

Bagi anda pemilik mobil dengan kapasitas mesin diatas 1.500 cc siap-siap menyediakan budget lebih untuk BBM. Karena mulai September 2022 nanti sudah tidak lagi diperbolehkan memakai BBM jenis Pertalite.

Aturan ini juga berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc.

Baca Juga: Goyang Kendaraan Saat Isi BBM Timbulkan Bahaya, Ini Penjelasannya

Melansir dari suara.com, Pemerintah menetapkan aturan tegas mobil pribadi yang dilarang pakai pertalite mulai 1 September 2022 mendatang. Mobil-mobil tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 cc ke atas seperti pernah diumumkan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak dua bulan lalu. Peraturan yang sama juga berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

BPH Migas akan menerapkan peraturan secara tegas terkait pelarangan pembelian Pertalite bagi mobil kategori mewah tersebut bersamaan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pemerintah akan Kawal Kasusnya Sampai Persidangan

Jika merujuk pada kapasitas maksimal tersebut, jenis-jenis mobil yang tak boleh membeli Pertalite adalah jenis BMW M2, Fortuner, dan Ferarri. Kemudian dari kategori mobil mewah antara lain adalah Mitsubishi Expander, KIA Sonet, Lamborghini, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah diambil dari mobil-mobil dengan harga di atas Rp250 juta.

Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor di bawah 250 cc.

Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.

Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Aturan ini dalam proses revisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: 17 Quotes atau Ucapan Bahasa Inggris tentang Hari Kemerdekaan 17 Agustus, untuk Memeriahkan HUT RI ke-77

Meski belum bisa memerinci secara detail mengenai syarat -syarat pembelian Pertalite, BPH Migas menyatakan satu golongan yang tak boleh membeli pertalite adalah mobil-mobil mewah.

Seperti diketahui, pertalite kini menjadi incaran pengguna kendaraan bermotor setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga pertamax di kisaran Rp16.000 per liter pada April lalu.

Halaman:

Tags

Terkini