nasional

Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, Apa yang Dimaksud dengan Justice Collaborator?

Minggu, 7 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator. (Foto: Instagram @modcomid)

AYOMEDAN.ID--Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.

Selama menjadi Justice Collaborator, Bharada E menyebutkan sejumlah nama terkait terbunuhnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kasus terbunuhnya Brigadir J terus bergulir, satu per satu fakta terkuak.

Baca Juga: Berapa Biaya Mutasi Kendaraan dan Dokumen Apa yang Harus DIsiapkan? Simak Penjelasan Berikut

Lalu apa yang dimaksud dengan Justice Collaborator dan apa keuntungannya bagi tersangka?

Melansir dari republika.co.id yang dikutip dari laman web Universitas Bina Nusantara (Binus), Justice Collaborator adalah perlindungan terhadap saksi atau pelaku tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum. Justice Collaborator biasanya akan diajukan ketika berhadapan dengan kasus yang menjadi perhatian serius, dan dalam tindak pidana yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Hari Asyura, Cocok juga Sebagai Kata Sambutan atau Pidato

Justice Collaborator untuk memecahkan kasus tindak pidana yang sulit dipecahkan akan memiliki sejumlah peran:

  1. Memberikan informasi yang diperlukan kepada penegak hukum.
  2. Memberikan kesaksian dalam proses peradilan.

Baca Juga: Yuk Kenali Kode Plat Nomor Kendaraan Mulai dari Presiden hingga Pejabat Indonesia

Peran Justice Collaborator sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan. Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Ketika seorang tersangka mengajukan Justice Collaborator memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum tanpa paksaan dari orang lain. Sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tersangka juga dianggap punya itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu status Justice Collaborator diberikan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Dukung Penuh Pembangunan Situs Benteng Putri Hijau

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan. Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Halaman:

Tags

Terkini