nasional

Berapa Biaya Mutasi Kendaraan dan Dokumen Apa yang Harus DIsiapkan? Simak Penjelasan Berikut

Minggu, 7 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi dokumen kepemilikan kendaraan. (IST)

AYOMEDAN.ID--Surat kendaraan merupakan kelengkapan yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan. Di dalam surat kendaraan seperti STNK, tertera nama pemilik, nomor rangka kendaraan, nomor mesin, dan besaran pajak yang harus dibayar.

Walaupun berpindah pemilik, surat kendaraan harus sesuai dengan pemilik awal dan pemilik berikutnya.

Lalu, bagaimana prosedur mutasi kendaraan dan syarat kelengkapannya?

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Hari Asyura, Cocok juga Sebagai Kata Sambutan atau Pidato

Melansir dari suara.com, berikut prosedur mutase kendaraan, syarat dan besaran biayanya.

Biaya Mutasi Mobil

Adapun biaya mutasi masuk (BBN) mobil sebesar 1 persen yang diambil dengan harga pembelian unit mobil tersebut. Contohnya ketika Anda membeli mobil seharga Rp 200.000.000, maka harga yang harus dibayarkan sekitar Rp 2.000.000. Selain biaya tersebut, Anda juga diharuskan membayar rincian biaya lainnya seperti berikut.

  1. BBN: Rp 2.000.000
  2. Cek Fisik: Gratis
  3. Biaya Fiskal: Rp 250.000
  4. Penerimaaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000
  5. Penerimaaan Negara Bukan Pajak BPK: Rp 100.000
  6. Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
  7. Biaya mutasi masuk: Rp 375.000
  8. Biaya mutasi keluar: Rp 50.000

Baca Juga: Yuk Kenali Kode Plat Nomor Kendaraan Mulai dari Presiden hingga Pejabat Indonesia

Persyaratan Mutasi Mobil

Anda diharuskan mengurus mutasi mobil di Samsat. Sebelum itu Anda diharuskan melengkapi persyaratan yang wajib untuk dibawa agar proses mutasi dapat berjalan dengan lancar. Simak dokumen persyaratannya berikut ini.

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi
  4. Kuitansi pembelian mobil dengan materai Rp 10.000

Baca Juga: Edy Rahmayadi Dukung Penuh Pembangunan Situs Benteng Putri Hijau

Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Asal

  1. Anda diharuskan mendatangi kantor Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratannya.
  2. Kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan seluruh dokumen persyaratannya
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama petugas
  5. Anda dapat fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas
  6. Serahkan berkas yang telah difotokopi ke loket cek fisik
  7. Anda diminta menuju bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar pajak dan biaya lainnya yang tertunda
  8. Anda mendapatkan kartu induk dan dibawa ke bagian mutasi. Di sana Anda akan mendapatkan surat jalan untuk mengurus mutasi domisili baru

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Ungkap Kematian Brigadir J, Bharada E Sebutkan Sejumlah Nama

Prosedur Mutasi Mobil di Samsat Tujuan

Halaman:

Tags

Terkini