AYOMEDAN.ID--Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kdiv Propam Polri Irjen ferdy Sambo, kini menjadi Justice Collaborator.
Dalam kesediaannya menjadi Justice Collaborator, Bharada E menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, Bharadda E pun menyebutkan sejumlah nama terkait kematian Brigadir J.
Namun, nama-nama yang disebutkan Bharada E tidak bisa disebutkan untuk keperluan penyidikan.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Berikan Perlindungan kepada Anak-anak
Melansir dari suara.com, Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski kliennya sudah memberikan nama terkait peristiwa tragis tersebut kepada petugas, namun Deolipa tidak mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Pemko Medan Beri Panggung Untuk Musisi Jalanan
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Dalam perkara ini Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. Oleh sebab itu, ia meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
“Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” jelasnya.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya
Selain nama pelaku lain, Bharada E juga menceritakan terkait kronologi kejadian tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya,” pungkasnya.