Sementara untuk sanksi pidana akan diputuskan oleh Hakim di pengadilan dan bisa mencangkup sanksi seperti kurungan penjara, perampasan harta, hingga hukuman mati.
Baca Juga: Fitur Baru di WhatsApp, Admin Grup Punya Kuasa Tambahan
Irjen Pol Ferdy Sambo sendiri pada Sabtu kemarin, dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di tempat khusus. Hal tersebut karena adanya temuan Inspektorat Khusus (Irsus) soal pelanggaran kode etik. Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob selama 30 hari kedepan.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Dari keterangan 10 saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," katanya.*
(Boy Darmawan/pikiran-rakyat)
Baca Juga: Puan Maharani, Pandemi Sebabkan Penurunan Pemberian ASI pada Bayi