Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

AYOMEDAN.ID--Pengungkapan kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Sambo terus bergulir.

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J, Bharada E pun ditetapkan menjadi tersangka.

Atas kasus tersebut, Irjen ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri dan minta dukungan serta doa untuk istri dan anaknya agar pulih dari trauma.

Baca Juga: Komnas HAM Ragukan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Sambo

Terkini, melansir dari pikiran-rakyat.com, Irjen Pol Ferdy Sambo sangat terbuka dikenakan sanksi pidana terkait kasus penembakan Brigadir J.

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri itu diduga bersikap tidak profesional terkait proses olah TKP.

Pasalnya, ditemukan adanya pencopotan CCTV di TKP yaitu Rumah Dinas (Rumdin) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Brigadir J, Dimanakah Ijen Ferdy Sambo Saat Itu?

Selain adanya unsur tindakan etik, Ferdy Sambo berpotensi dikenakan sanksi pidana atas dugaan penghilangan CCTV di TKP penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Selain masuk dalam ranah pidana, pencopotan CCTV tersebut juga bisa termasuk dalam ranah pelanggaran etik sehingga tidak menutup kemungkinan Ferdy Sambo disangkakan atas dua dakwaan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Download, Kenali Risiko Penggunaan WhatsApp GB

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud MD menjelaskan, dikutip dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022.

Mahfud MD menjelaskan penyelesaian dua sanksi itu akan diselesaikan secara berbeda. Untuk sanksi pelanggaran etik akan diusut oleh Komdis atau Komisi Disiplin di mana sanksinya berupa penurunan pangkat, teguran, hingga pemecatan dari satuan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X