Menurutnya, tindakan ini diperlukan sebab kerugian yang didapat rakyat sebagai penerima berhak bansos tersebut tidaklah sedikit.
"Tentu kita akan mengungkap persoalan yang sebenarnya, karena dalam hal ini jumlah beras yang disalurkan kepada masyarakat berhak menerima itu kan ratusan ribu ton," ucap dia.
Sejak dihubungi media pada Selasa, 2 Agustus 2022, Polda Metro Jaya telah tegaskan akan menindaklanjuti kasus timbunan bansos di Depok ini.
Adapun kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Jadi kasus bansos terkait penimbunan beras di Depok akan dilakukan oleh Dirkrimsus PMJ,” ujar Endra Zulpan.***
(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/pikiran-rakyat)
Baca Juga: Bukan 1 Ton, Bansos yang Dikubur JNE Mencapai 3 Ton