AYOMEDAN.ID--Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) setiap hari melakukan patroli siber. Patroli dilakukan untuk mendeteksi akun atau situs ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menkominfo sendiri sudah melakukan patroli siber sejak tahun 2018 lalu. Patroli siber sekaligus menepis anggapan warganet yang menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan aplikasi judi online.
Sebelum melakukan akun judi online ilegal itu di-taken down, Menkominfo melakukan pendalaman dan klarifikasi.
Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Melansir dari suara.com, Johnny G. Plate menuturkan, pihaknya sudah takedown setengah juta akun dan situs judi daring.
"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Pernyataan ini membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.
Baca Juga: Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter
Meski begitu, Johnny mengatakan, beberapa aplikasi, termasuk game yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," kata
Dikabarkan sebelumnya, Menkominfo menyebutkan, para penyelenggara untuk segera mendaftar PSE demi menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan JNE Kubur Beras Bansos Pemerintah untuk Masyarakat
"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Ada sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.