AYOMEDAN.ID--Kepolisian akan memperluas wilayah dengan layanan tilang elektroni. Salah satunya adalah di Kepulauan Riau.
Tilang elektronik rencananya akan diberlakukan di Kepulauan Riau mulai September 2022 mendatang. Sejumlah persiapan pun tengah dilakukan.
Melansir dari republika.co.id, tilang elektronik akan mengadopsi teknologi informasi sehingga pengenaan tilang bisa berjalan secara professional.
Baca Juga: Pelajar di Sumsel Disekap 2 Pekan Diperkosa Bergantian dan Dijual Rp 1 Juta
Direktorat Lalulintas Polda Kepulauan Riau akan menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah tanggung jawabnya pada September mendatang.
"Saat ini direncanakan pada tanggal 22 September 2022, mudah-mudahan tidak ada perubahan jadwal," Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto,di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/7/2022).
Penerapan tilang elektronik di Kepulauan Riau akan serentak dengan beberapa Polda lain di Tanah Air yang belum menerapkan program ini.
Baca Juga: Lokasi Citayam Fashion Week akan Dipindah, Ini Kata Netizen
"Direncanakan akan diluncurkan bersama oleh kepala Korps Lalu Lintas Polri, semoga tidak ada penundaan atau halangan lain," ucapnya.
Sedangkan untuk kesiapan sarana-prasarana pendukung penerapan tilang elektronik tengah terus dipersiapkan sehingga saat penerapan bisa berjalan lancar. "Semua kesiapan saat ini masih terus dalam terjadi," ungkapnya.
Ia menyebutkan, mereka juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum penerapan tilang elektronik ini.
"Agar proses hukumnya mudah dalam penerapan nantinya," kata dia.