nasional

Satpol PP Padang Ungkap Prostitusi Online, Pelaku Gunakan Aplikasi MiChat

Rabu, 13 Juli 2022 | 21:05 WIB
Satpol PP Padang amankan dua remaja pelaku prostitusi online bersama balitanya. (Pexels/Josh Hild)

AYOMEDAN.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online.

Saat melakukan penggerebekan, Satpol PP Padang mengamankan dua remaja di sebuah hotel di Kota Padang pada Rabu, 13 Juli 2022.

Dua remaja yang diamankan Satpol PP tersebut yaitu FE (19) dan IN (19) bersama dua balita.

Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar di Padang Panjang, Jadi Objek Foto

Usai digerebek, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian mengirim kedua remaja ini ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, guna dilakukan pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan PPNS, kedua perempuan ini melakoni kegiatan sebagai penjaja seks dan mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Para pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.

Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua perempuan ini akan dibina dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Pemerintah Kirimkan 4 Juta Buku ke Sumatra

Selain itu menurutnya, agar mereka mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan, dan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

"Kita mengirim mereka kePanti RehabilitasiAndam Dewi untuk dibina. Semoga ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kita prihatin dengan mereka serta anaknya," katanya.

Tags

Terkini