AYOMEDAN.ID--Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendorong pihak kepolisian menjerat pidana para petinggi ACT yakni Ahyudin Cs ke penjara. Dengan catatan, jika terbukti melakukan penggelapan dana umat.
MAK menilai, jika hal ini tidak ditindak tegas maka bukan tidak mungkin kasus yang sama akan muncul kembali.
Sebelumnya, gaji petinggi ACT bernilai fantastis gegerkan publik, hingga akhirnya presiden ACT Ahyudin digulingkan dari jabatannya. Dugaan penyelewengan dana umat ini pun tengah dalam penanganan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Gaji Fantastis ACT dan Dugaan Penyelewengan Dana Umat hingga Diusut Bareskrim, Ini Reaksi DPR
Melansir dari suara.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan pimpinan dan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, Ahyudin agar diproses secara pidana. Hal tersebut menjadi penting sebagai pembelajaran bagi yayasan serupa untuk menggunakan dana hasil yang dikumpulkan dari masyarakat dijalankan sesuai amanat.
"Untuk memastikan yayasan apapun itu melakukan tugasnya dengan benar. Jangan untuk kepentingan yang lain. Jadi ini biar efek jeralah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi Suara.com, Senin (4/7/2022).
Dikhawatirkan, jika kasus ini tidak sampai ke ranah pidana, akan banyak pihak yang membuat yayasan kemanusiaan, namun dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Presidennya Digulingkan, Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Umat di Tubuh ACT
"Jangan sampai nanti kemudian orang, membuat yayasan ramai-ramai sebenarnya untuk kepentingan pribadi. Agar meluruskan niat dan langkah," tegas Boyamin.
Boyamin menjelaskan pihak yang dapat membawa kasus ini ke ranah pidana adalah pengurus dan pimpinan ACT yang sekarang. Mereka dapat melaporkan pengurus lama, dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri dan mantan pimpinan ACT yang diduga menyalagunakan dana bantuan kemanusiaan.
"Yang melaporkan itu yang pengurus yang sekarang," kata Boyamin.
Dalam kasus ini, Ahyudin dapat dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana selama menjabat sebagai petinggi yayasan ACT. Namun kepada pengurus sekarang, Boyamin meminta mereka cermat dan melalukan penulusuran mendalam sebelum membuat laporan ke kepolisian.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Kisruh Gaji Petinggi ACT
"Tak semudah itu juga, kalau itu sepanjang hanya mau belikan kendaraan dinas, rumah dinas, enggak apa-apa, tapi kalau itu membelikan mobil pribadi, rumah pribadi baru (bisa dilaporkan). Kita harus cermat dulu," jelasnya.