2. Dipidana 3 Tahun 6 Bulan
Dalam putusan pidana pada Senin (10/4/2023), AG divonis 3 tahun 6 bulan di kurungan penjara anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri.
Baca Juga: Update Harga Bahan Pangan Pokok di Pasar Petisah dan Pasar Kampung Lalang Kota Medan April 2023
3. Mengarang Cerita Dilecehkan David
Hakim Sri mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David dipicu karena ulah AG.
Pasalnya, AG mengarang cerita bahwa telah dilecehkan oleh David.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Sehingga, Mario Dandy Satriyo emosi dan berujung pada aksi brutal penganiayaan itu.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri.***