2. Dipidana 3 Tahun 6 Bulan
Dalam putusan pidana pada Senin (10/4/2023), AG divonis 3 tahun 6 bulan di kurungan penjara anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar Hakim Sri.
Baca Juga: Update Harga Bahan Pangan Pokok di Pasar Petisah dan Pasar Kampung Lalang Kota Medan April 2023
3. Mengarang Cerita Dilecehkan David
Hakim Sri mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David dipicu karena ulah AG.
Pasalnya, AG mengarang cerita bahwa telah dilecehkan oleh David.
"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.
Sehingga, Mario Dandy Satriyo emosi dan berujung pada aksi brutal penganiayaan itu.
"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri.***
Artikel Terkait
Sudah Maghrib? Segera Batalkan Puasa. Ini 5 Keutamaan Menyegerakan Buka Puasa dalam Islam
Sering Terjebak Macet saat Mudik? Ini 6 Tips Menghindari Macet Mudik Lebaran
10 Tips Berkendara Malam Mudik Lebaran, Anti Macet, Dijamin Cepat Sampai Tujuan
THR Sudah Cair? Hati-Hati, Begini 7 Cara Mengatur THR dengan Bijak
Keutamaan Membaca Surat Yasin di Bulan Ramadhan: Meredakan Kegelisahan hingga Ingatkan Kematian
Prediksi Skor dan Head to Head (H2H) Persebaya Surabaya vs Arema FC di Laga Tunda BRI Liga 1 Pekan ke-28
Update Harga Bahan Pangan Pokok di Pasar Petisah dan Pasar Kampung Lalang Kota Medan April 2023
Jelang Lebaran, Perbaikan Jalan Setia Budi Kota Medan Sepanjang 2,4 Kilometer dengan 2 Lapis Aspal
Duel Mematikan Derby Jatim Persebaya Surabaya vs Arema FC: Link Live Streaming dan Prediksi Skor BRI Liga 1
Download Naskah Khutbah Jumat PDF Berjudul Meraih Malam Lailatul Qadar