AYOMEDAN.ID - Seberapa besar zakat fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara bila diuangkan?
Puasa Ramadhan sendiri sebentar lagi memasuki hari akhir. Karena itu, salah satu kewajiban muslim yang mampu adalah menunaikan zakat fitrah.
Puasa sendiri merupakan bulan yang penuh dengan rahmat dari Allah Swt. Pasalnya, banyak hal istimewa yang bisa didapatkan seorang hamba.
Salah satunya di mana amal ibadah bisa dilipatgandakan pahalanya. Di samping itu, kesempatan untuk menabung amal sangat dibukakan lantaran dibelenggunya setan.
Baca Juga: Aturan Pembatasan Angkutan Barang Periode Mudik Lebaran 2023, Berlaku dari Sumatera Jawa hingga Bali
Hal ini seperti sabda Rasulullah Saw yang hadistnya teriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
"Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu."
"Jika masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu rahmat dibukan, pintu-pintu Jahannam ditutup dan setan-setan pun diikat dengan rantai."
Karena itu, alangkah baiknya bila kita senantiasa tekun dalam beramal. Sebab, kesempatan ini hanya ada setahun sekali.
Salah satu caranya pula adalah dengan menunaikan zakat fitrah. Lantas berapa besaran zakat fitrah di Kabupaten Tapanuli Utara?
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa
Terkait ini, Ayomedan.id belum mendapatkan informasi resmi. Seperti dari Baznas setempat yang biasanya menentukan nilai zakat fitrah.
Namun sebagai patokan, zakat fitrah di Indonesia ditetapkan kepada beras sebagai makanan pokok, di mana patokannya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Yang membedakan besaran zakat adalah ketika dibayar dengan uang, sebab harga kebutuhan pokok di tiap daerah akan berbeda-beda.