nasional

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2023 Bus Kemenhub, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 16 Maret 2023 | 04:27 WIB
Mudik Gratis (Instagram @ditjen_hubdat)

Syarat dan Ketentuan

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mudik mengikuti dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan mendaftarkan arus mudik.

Dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik.

4. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus (kuota akan bertambah otomatis) dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem).

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan kuota mudik atau balik.

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.

Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat mudik atau balik.

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum kedatangan.

Cara Daftar

Pendaftaran mudik gratis hanya bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat.

1. Unduh aplikasi MitraDarat di Play Store atau App Store

Halaman:

Tags

Terkini