nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan UU

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Dalam perkara itu, PN Jakarta Pusat juga mengungkap bahwa masalah ini merupakan perdata.

Namun, menurut Mahfud, masalah pemilu bukan perkara perdata. "Hukum pemilu bukan hukum perdata," kata dia.

Baca Juga: Timnas Indonesia Evaluasi 3 Hal Penting Ini Jelang Laga Kontra Timnas Suriah

Dia beralasan karena aturan pemilu langsung terhubung dengan UUD 1945.

Begitu juga undang-undang (UU) lain tentang pemilu yang sudah menetapkan pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali.

Artinya, setelah Pemilu 2019, pemilihan umum selanjutnya terjadi pada 2024.

"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun," kata dia.

Sama seperti Pemilu 2019, agenda Pemilu 2024 menjadi agenda besar. Pasalnya kontestan pada pemilu tersebut dimulai dari pemilihan kepala daerah, anggota legislatif termasuk Pilpres 2024.a

Halaman:

Tags

Terkini