Dalam perkara itu, PN Jakarta Pusat juga mengungkap bahwa masalah ini merupakan perdata.
Namun, menurut Mahfud, masalah pemilu bukan perkara perdata. "Hukum pemilu bukan hukum perdata," kata dia.
Baca Juga: Timnas Indonesia Evaluasi 3 Hal Penting Ini Jelang Laga Kontra Timnas Suriah
Dia beralasan karena aturan pemilu langsung terhubung dengan UUD 1945.
Begitu juga undang-undang (UU) lain tentang pemilu yang sudah menetapkan pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali.
Artinya, setelah Pemilu 2019, pemilihan umum selanjutnya terjadi pada 2024.
"Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun," kata dia.
Sama seperti Pemilu 2019, agenda Pemilu 2024 menjadi agenda besar. Pasalnya kontestan pada pemilu tersebut dimulai dari pemilihan kepala daerah, anggota legislatif termasuk Pilpres 2024.a
Artikel Terkait
Inilah Deretan Sunnah Sahur, Lengkap dengan Doa dan Niat Puasa dalam Bahasa Latin
SADIS! Mario Dandy Satriyo Sebut Tak Takut Anak Orang Mati saat Tendang Kepala David hingga Tendangan Bebas
Contoh Naskah Khutbah Jumat Menyambut Ramadhan, Ini Amalan Sebelum Bulan Puasa
Ancaman Pidana Penganiaya David: Mario dan Shane, Terbaru AG yang Masih di Bawah Umur
Bolehkan Merayakan Nisfu Syaban? Ini Sejarah dan Amalan yang Dilakukan Banyak Muslim
Resep Risol Jajanan Pasar yang Creamy dan Lezat dengan Isi Sayuran, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Profil Partai Prima yang Bikin KPU Pusing Gegara Pemilu 2024 Ditunda