nasional

Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Bertentangan dengan UU

Jumat, 3 Maret 2023 | 13:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

AYOMEDAN.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertentangan dengan aturan yang ada.

Putusan tersebut berkenaan hukuman PN Jakarta Pusat untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sisa tahapannya tidak dilaksanakan lagi.

PN Jakarta Pusat menjelaskan sisa tahapan Pemilu 2023 tidak dilaksanakan selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Akibatnya, tahapan-tahapan Pemilu 2024 baru bisa dimulai pada 2025 atau ngaret satu tahun sejak pelaksanaan pemilihannya.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Live Score BRI Liga 1 Persikabo 1973 vs Bali United: Head to Head dan Susunan Pemain

Meski begitu, putusan belum berkekuatan tetap karena KPU dikabarkan akan melayangkan banding.

Putusan tersebut diambil setelah PN mengambulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena tak lolos proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu untuk tahun 2024.

Selain hukuman itu, KPU juga diminta membayar ganti rugi atas kerugian materil Partai Prima sebanyak Rp500 juta.

Terkait ini, Mahfud MD mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh PN tersebut harus dilawan.

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 hrs dilawan," ujar Mahfud lewat Twitternya @mohmahfudmd, Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: LIVE SCORE Madura United vs Borneo FC BRI Liga 1, Lengkap dengan Link Live Streaming

Mahfud menilai bahwa putusan tersebut mesti dilawan karena PN Jakarta Pusat tidak punya wewenang mengeluarkan putusan.

Dia mengibaratkan hal tersebut seperti peradilan militer yang mengurus kasus perceraian.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan peradilan militer memutus kasus perceraian," ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini