nasional

Deretan Tunjangan Ditjen Pajak Sesuai dengan Golongan, Berapa Tunjangan Ayah Mario Dandy Satriyo?

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:31 WIB
Deretan Tunjangan Ditjen Pajak Sesuai dengan Golongan, Berapa Tunjangan Ayah Mario Dandy Satriyo? (Poxabay)

Gaji pokok PNS di DJP

Sedangkan untuk gaji pokok para pegawai Dirjen Pajak sama seperti PNS lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut rinciannya sesuai golongan:

Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Edisi Bulan Syaban dari NU Online Berjudul Momentum Meningkatkan Kebaikan

Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Halaman:

Tags

Terkini