AYOMEDAN.ID -- Inilah rincian Tunjangan Ditjen Pajak tingkat Golongan I A hingga Eselon I. Berapa tunjangan ayah Mario Dandy Satriyo?
Seperti kita ketahui Ditjen Pajak kini sedang mendapatkan sorotan. Pasalnya ada anak seorang pejabat eselon III, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan, hingga korbannya, David, koma dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pada saat melakukan penganiaayaan, Mario Dandy Satriyo datang mengendarai sebuah mobil mentereng bermerek Jeep Wrangler Rubicon.
Baca Juga: GEGER! Ketua PBNU Sebut Mario Dandy Satriyo Mirip Ferdy Sambo Junior, Begini Alasannya
Lantas warganet pun dibuat penasaran, berapa sih penghasilan ayah Mario Dandy Satriyo?
Berikut AyoMedan.id sajikan Tunjangan Ditjen Pajak sesuai dengan golongan berdasarkan PERPRES Nomor 37 Tahun 2015
Eselon I:
Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000.
Eselon II:
Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000.
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp 28.914.875 - 42.058.000
Peringkat jabatan 17: Rp 27.914.000 - 37.219.875
Peringkat jabatan 16: Rp 21.567.900 - 25.162.550
Peringkat jabatan 15: Rp 19.058.000 - 25.411.600
Peringkat jabatan 14: Rp 21.586.600 - 22.935.762
Peringkat jabatan 13: Rp 15.110.025 - 17.268.600
Peringkat jabatan 12: Rp 11.306.487 - 15.417.937
Peringkat jabatan 11: Rp 10.768.862 - 14.684.812
Peringkat jabatan 10: Rp 10.256.950 - 13.986.750
Peringkat jabatan 9: Rp 9.768.412 - 13.320.562
Peringkat jabatan 8: Rp 8.457.500 - 12.686.250
Peringkat jabatan 7: Rp 8.211.000 - 12.316.500
Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800.