Dalam mengurus akta nikah, persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan dapat berbeda-beda di setiap daerah, oleh karena itu sebaiknya menanyakan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil setempat.
Berikut cara mudah dan cepat mengurus akta nikah:
- Mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pendaftaran pernikahan harus dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan.
Pendaftaran bisa dilakukan oleh calon pengantin atau wali dari calon pengantin.
- Mengikuti wawancara pranikah.
Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui apakah calon pengantin sudah memenuhi persyaratan dan memahami tata cara pernikahan menurut agama yang dianut.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi akta kelahiran, surat keterangan belum menikah, dan pas foto ukuran tertentu.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda-beda di setiap daerah.
- Melakukan akad nikah di hadapan petugas KUA atau penyelenggara pernikahan yang sah.
Setelah akad nikah dilakukan, calon pengantin akan diberikan sertifikat nikah sementara.
- Mengambil akta nikah di Kantor Catatan Sipil setempat setelah pernikahan dilakukan.
Untuk pengambilan akta nikah, calon pengantin harus membawa sertifikat nikah sementara, fotokopi KTP dan pas foto ukuran tertentu.
Proses pengambilan akta nikah bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.