Cara Mudah Mengurus Akta Nikah, Siapkan KTP hingga Foto

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)
Ilustrasi Pernikahan. (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Cara membuat akta nikah ternyata mudah dan cepat.

Apakah Anda akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat?

Simak cara membuat akta nikah berikut ini.

Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Guatemala, Laga Terakhir Timnas Indonesia di Ajang International Friendly Match

Akta nikah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil setelah pelaksanaan pernikahan.

Dokumen ini memuat informasi tentang identitas suami istri, tanggal dan tempat pernikahan, serta saksi-saksi yang hadir pada saat pernikahan berlangsung.

Akta nikah merupakan bukti sah bahwa suami dan istri telah resmi menikah menurut hukum.

Baca Juga: Turunkan Menteri BUMN dan Menpora, Pemerintah Intervensi PSSI? Erick Thohir Tegaskan Hal Ini

Akta nikah memiliki berbagai kegunaan, di antaranya untuk keperluan administrasi seperti perubahan status dalam dokumen identitas, pengurusan hak waris, dan sebagainya.

Selain itu, akta nikah juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan, apabila diperlukan.

Untuk mendapatkan akta nikah, biasanya calon pengantin harus mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan.

Baca Juga: Pemprov Sumut Minta Apersi Jajaki Kerjasama, Bilang ke Edy Rahmayadi Ada 6.000 Rumah Subsidi

Setelah pelaksanaan pernikahan, calon pengantin harus mengambil sertifikat nikah sementara dari petugas KUA, dan kemudian mengambil akta nikah di Kantor Catatan Sipil setempat dalam waktu 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.

Dalam proses pengambilan akta nikah, calon pengantin harus membawa sertifikat nikah sementara, fotokopi KTP dan pas foto ukuran tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X