AYOMEDAN.ID - Cara membuat akta nikah ternyata mudah dan cepat.
Apakah Anda akan melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat?
Simak cara membuat akta nikah berikut ini.
Baca Juga: Jadwal Indonesia vs Guatemala, Laga Terakhir Timnas Indonesia di Ajang International Friendly Match
Akta nikah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil setelah pelaksanaan pernikahan.
Dokumen ini memuat informasi tentang identitas suami istri, tanggal dan tempat pernikahan, serta saksi-saksi yang hadir pada saat pernikahan berlangsung.
Akta nikah merupakan bukti sah bahwa suami dan istri telah resmi menikah menurut hukum.
Baca Juga: Turunkan Menteri BUMN dan Menpora, Pemerintah Intervensi PSSI? Erick Thohir Tegaskan Hal Ini
Akta nikah memiliki berbagai kegunaan, di antaranya untuk keperluan administrasi seperti perubahan status dalam dokumen identitas, pengurusan hak waris, dan sebagainya.
Selain itu, akta nikah juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam persidangan, apabila diperlukan.
Untuk mendapatkan akta nikah, biasanya calon pengantin harus mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan.
Baca Juga: Pemprov Sumut Minta Apersi Jajaki Kerjasama, Bilang ke Edy Rahmayadi Ada 6.000 Rumah Subsidi
Setelah pelaksanaan pernikahan, calon pengantin harus mengambil sertifikat nikah sementara dari petugas KUA, dan kemudian mengambil akta nikah di Kantor Catatan Sipil setempat dalam waktu 14 hari setelah pernikahan dilangsungkan.
Dalam proses pengambilan akta nikah, calon pengantin harus membawa sertifikat nikah sementara, fotokopi KTP dan pas foto ukuran tertentu.
Artikel Terkait
Resep Donat Cokelat Lumer, Mengembang Sempurna, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa
Belum Sepenuhnya Terbebas Gangguan Ginjal Akut, Kemenkes Himbau Dinkes Terus Awasi Penggunaan Obat Sirup
Jadwal Puasa Ramadhan 2023, Lengkap dengan Doa Buka Puasa Bahasa Latin dan Artinya
Resep Ayam Tepung Asam Manis, Menu Sederhana Buka Puasa yang Lezat dan Segar
Sepakan Tak Terbendung Kaki Kiri Lionel Messi, Bikin Kocar-Kacir Kiper Lilie di Pekan ke-24 Liga Perancis
Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Guatemala, Bagaimana Nasib Muhammad Ferarri yang Terlambat Gabung?
Pemprov Sumut Minta Apersi Jajaki Kerjasama, Bilang ke Edy Rahmayadi Ada 6.000 Rumah Subsidi
Gaet Pemerintah Belanda, TPA Terjun Bakal Hasilkan Energi Listrik dan jadi Tempat Wisata Medan
Turunkan Menteri BUMN dan Menpora, Pemerintah Intervensi PSSI? Erick Thohir Tegaskan Hal Ini
Jadwal Indonesia vs Guatemala, Laga Terakhir Timnas Indonesia di Ajang International Friendly Match