AYOMEDAN.ID - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah diterbitkan.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.
Aturan ini untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Baca Juga: Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol
Dikutip dari setkab.go.id, inilah besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
Artikel Terkait
Persis Solo vs Persebaya Surabaya: Link Live Streaming, Live Score, dan Prediksi Susunan Pemain BRI Liga 1
Asam Urat Kambuh saat Berpuasa Ramadhan? Ini 6 Tips Puasa Penderita Asam Urat
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2023 Kota Medan Sumatera Utara? Begini Kata Baznas
Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol
BRI Liga 1 Malam Ini: Link Live Streaming Persis Solo vs Persebaya Surabaya
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Tengah: Amalan Menjadi Agung di Bulan Puasa
Aturan Pembatasan Angkutan Barang Periode Mudik Lebaran 2023, Berlaku dari Sumatera Jawa hingga Bali
Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kabupaten Tapanuli Utara: Tanda Bulan Puasa Penuh Rahmat
Tafsir Mimpi Al Quran dalam Pandangan Islam, Simak 20 Maknanya di Momen Nuzul Quran
Serba-Serbi Ramadhan: Kulit Kurma Keriput, Lembek dan Berair? Kenali 6 Tanda Kurma Busuk