Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Segini Besarannya untuk Embarkasi Medan

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 09:25 WIB
Ilustrasi - Jemaah Haji. (Freepik)
Ilustrasi - Jemaah Haji. (Freepik)

AYOMEDAN.ID - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat telah diterbitkan.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini untuk mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Baca Juga: Miliki Lemak dalam Darah Tinggi? Ini 8 Cara Aman Puasa Penderita Kolesterol

Dikutip dari setkab.go.id, inilah besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X