Cara Tukar Uang Pakai Aplikasi PINTAR BI, Siapkan Angpao Lebaran Idul Fitri untuk Cucu dan Keponakan

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 12:17 WIB
Ilustrasi Uang (Pixabay)
Ilustrasi Uang (Pixabay)

AYOMEDAN.ID - Masyarakat bisa menukarkan uang receh untuk angpao Lebaran di Bank Indonesia (BI).

BI menyediakan layanan penukaran uang di 5066 titik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip bi.go.id, layanan dibuka mulai tanggal 27 Maret 2023 sampai 20 April 2023, 

Baca Juga: Head to Head (H2H) dan Prediksi Skor Persib Bandung vs Persis Solo di BRI Liga 1 Pekan ke-32

Bank Indonesia menyiapkan uang tunai sebesar Rp195 triliun.

Sementara, mulai 27 Maret 2023 sampai 19 April 2023, BI menyediakan layanan penukaran uang melalui kas keliling di pusat keramaian, seperti terminal, pasar, dan stasiun dan kas keliling susur sungai (khusus Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah).

Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR​.

Masyarakat bisa memesan penukaran dengan menggunakan aplikasi saat mengakses layanan melalui kas keliling.

Baca Juga: Mau Tukar Uang untuk Lebaran Idul Fitri 1444H? Ini Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling Bank Indonesia

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan BI sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Baca Juga: Head to Head (H2H) dan Prediksi Skor Persib Bandung vs Persis Solo di BRI Liga 1 Pekan ke-32

Layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X