a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;
Pasal 2
Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;
(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;
Itulah isi perjanjian damai lengkp Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Artikel Terkait
21 Ucapan Hari Santri Nasional 2022 Terbaik, Penuh Makna, Harapan dan Doa untuk Dibagikan di Media Sosial
Bacakan Keterangan Pers Tangan Kapolri Bergetar Dikaitkan dengan Tremor, Simak Penjelasan Berikut
Suaminya Besok akan Disidang, Putri Candrawathi Alami Depresi
Pemko Medan Ingatkan Warganya Rajin Olahraga
Link Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Digelar Senin Besok
Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar Terungkap, Ini Isi Lengkapnya
JADWAL dan Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo CS Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini