lifestyle

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Berapa Lama Ia akan Dipenjara?

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:08 WIB
Rizky Billar, tersangka KDRT Lesti Kejora. (Pinterest)

AYMEDAN.ID—Artis Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni Lesti Kejora.

Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora muncul, dipicu oleh perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar sebelumnya.

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Langsung Pulang Dari Tanah Suci, Ingin Gugat Cerai?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, status tersangka disandang Rizky Billa setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Status tersangka Rizky Billar juga didiukung oleh dua alat bukti.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Tambah Kekuatan Hadapi Lesti Kejora, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul, Ingin Berdamai?

Setelah menyandang status tersangka, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Link Download Lagu Terbaru Hari Santri 2022 Lengkap dengan Lirik, Ayo Hafalkan!

Tags

Terkini

Rekomendasi Jaket Motor Untuk Sehari Hari

Kamis, 18 Mei 2023 | 11:55 WIB