Artinya: "Apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum istrinya, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya. Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW besabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus. Kemudian ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, maka jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga. Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat.”
Al-Munawi dalam Jami’ Saghir menjelaskan konteks "hendaklah suami memberinya cinta dengan tulus" adalah hendaknya suami menjimak istrinya dengan sungguh-sungguh, dengan perkasa, dan memberikan layanan ketika beradu di ranjang dengan baik serta penuh kasih sayang.
Baca Juga: Istri Anda Suka Mendesah dan Merintih Saat Berhubungan intim? Ini Manfaatnya
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukumnya makruh bagi suami saat berhubungan intim orgasme duluan, terburu-buru melepaskan istri yang belum tuntas syahwatnya.
Sebaiknya suami jangan melepaskan ciuman pelukannya dan menyudahi suasana intim itu tatkala istri masih belum tuntas syahwatnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum suami orgasme duluan dalam pandangan Islam. Semoga bisa menambah khazanah keilmuan.