Akan tetapi, apabila dia tidak sempat bersama imam pada saat rukuk di rakaat kedua, maka dia tidak mendapat minimal satu rakaat bersama imam.
Yang harus dilakukannya adalah tetap ikut dalam jamaah itu, tapi berniat untuk Sholat Zhuhur.
Bila seseorang masuk masjid untuk Sholat Jumat, tetapi imam sudah i'tidal (bangun dari ruku') pada rakaat kedua, maka saat itu dia harus takbiratul ihram dan langsung ikut shalat berjamaah bersama imam tapi niatnya adalah Sholat Zuhur.
Apabila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk shalat zhuhur sebanyak empat rakaat. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu'anhu,“Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (Muttafaq Alaihi).
Baca Juga: 9 Amalan Sunnah di Hari Jumat Berdasarkan Hadits, Salah Satunya Potong Kuku dan Kumis
Hadis lainnya yakni Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mendapatkan satu rakaat pada Sholat Jumat atau sholat lainnya, maka tambahkanlah rakaat lainnya, maka dia terhitung (mendapat) shalat itu”. (HR. AnNasai, Ibnu Majah, Ad-Daruquthuni).
Selain kedua dalil ini adalah beberapa hadits lain yang senada yang diriwayatkan oleh An-Nasai, AdDaruquhtuni dan lainnya.
Demikian penjelasan bila seseorang tertinggal sholat Jumat. Semoga bermanfaat.