AYOMEDAN.ID -- Sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah masuk akil baligh. Karena hukumnya wajib maka ada konsekuensi yang berlaku.
Ibadah sholat Jumat hanya dilakukan sekali dalam sepekan, yakni pada hari Jumat.
Adapun waktu pelaksanaannya, sholat Jumat dilakukan pada waktu dzuhur. Selain di waktu tersebut, maka tidak sah.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Pemuda Teladan dalam Al Quran
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
أَنَّ النَّبِيَّكَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
Artinya: "Sesungguhnya Nabi saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)." (HR al-Bukhari dari sahabat Anas).
Karena dilaksanakan di waktu banyak orang melakukan aktivitas, maka tidak jarang ada jamaah yang datang terlambat.
Tidak sedikit yang datang saat sholat Jumat sudah didirikan. Bahkan pada saat rakaat kedua.
Kemudian timbul pertanyaan, apa yang harus dilakukan jika tertinggal sholat Jumat?
Melansir dari Republika.co.id, Ustaz Ahmad Sarwat dalam Hukum-Hukum Terkait Ibadah Sholat Jumat menjelaskan, para ulama telah bersepakat bahwa siapa yang tertinggal ikut jamaah Sholat Jumat, maka harus sholat empat rakaat yaitu Sholat Zhuhur.
Sedangkan batas apakah seseorang itu bisa dikatakan masih ikut Sholat Jumat atau tidak adalah bila minimal masih mendapat satu rakaat bersama imam dalam Sholat Jumat.
Baca Juga: Catat! Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat
Misal, pada Sholat Jumat ada seorang yang terlambat. Lalu dia ikut sholat bersama imam, sedangkan saat itu imam sudah berada pada rakaat kedua tapi belum lagi bangun dari rukuk.
Apabila makmum itu masih sempat rukuk bersama imam, berarti dia masih mendapat satu rakaat bersama imam.
Dalam hal ini, dia mendapatkan Sholat Jumat karena minimal ikut satu rakaat. Jadi bila imam mengucapkan salam, maka dia berdiri lagi untuk menyelesaikan satu rakaat lagi.