AYOMEDAN.ID -- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi seorang jurnalis Israel yang memasuki kota Mekkah.
Tak hanya memasuki Mekkah, jurnalis Israel bernama Gil Tamary dari Channel 13 itu, juga membuat video laporan serta berswafoto di bukit Arafah.
Atas tindakannya tersebut Tamary dikecam banyak pihak, karena melanggar aturan non muslim dilarang memasuki Mekkah.
Terkait larangan non muslim memasuki kota Mekkah, ulama Kuwait dan Ketua Jam'iyyatul Islah, Syekh Khalid al-Madzkur menjelaskan tentang hal ini.
Baca Juga: Jurnalis Israel Dikecam karena Memasuki Mekkah dan Melakukan Swafoto
Syekh Khalid al-Madzkur, mengatakan para fuqaha atau pakar hukum Islam sepakat bahwa seorang non-Muslim tidak boleh bertempat tinggal atau berdiam di tempat suci Makkah.
Larangan itu berdasarkan firman Allah SWT sebagai pemilik baitullah, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah ayat 28).
Dikutip dari Republika.co.id, dalam Tafsir Al-Wajiz karya Syekh Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa makna najis ini adalah keyakinannya.
Dia dinilai kejam akibat kesyirikan, kezaliman, dan keburukan akhlaknya dan bukan najis materi.
"Larangan itu terjadi pada tahun kesembilan Hijrah, menurut hadits yang paling benar, yaitu tahun di mana seruan untuk menyeru dan membebaskan diri dari orang-orang musyrik," jelas Syekh Khalid dilansir dari Al Anba.
Adapun orang-orang yang masuk dalam larangan itu, menurut perkataan yang paling benar, adalah semua orang kafir baik mereka musyrik atau ahli Kitab.
Larangan tertuju kepada orang-orang yang beriman kepada Tuhan lain selain Allah SWT. Apalagi dalam satu ayat Allah SWT berfirman: