Artinya, “Sudah lewat sebelum kitab shalat bahwa orang yang melakukan maksiat dianjurkan untuk bersedekah sebanyak satu dinar.”
Praktik begal payudara masuk dalam kejahatan yang levelnya mengharuskan pelaku dikenakan sanksi takzir.
Takzir artinya hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim karena tidak terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadits.
Adapun takzir secara bahasa bermakna pendidikan atau pembinaan. Dalam istilah syariat, takzir adalah sanksi atau hukuman berupa pukulan atau tahanan sebagai pendidikan adab (pembinaan moral) atas dosa yang tidak ada had dan kafarat-nya secara umum.
Syekh M Nawawi Al-Bantani menjelaskan tentang hukum takzir ini.
Baca Juga: 13 Adab Berhubungan Suami Istri Sesuai Syariat Islam
(ويعزر) أي الإمام أو نائبه (لمعصية) لله أو للآدمي (لا حد) أي لا عقوبة (لها ولا كفارة غالبا) كمباشرة أجنبية في غير الفرج
Artinya, “Pemerintah atau aparatnya melakukan hukum takzir atas maksiat yang berkaitan dengan hak Allah atau hak Adami yang tidak ada hudud (sanksi had) dan tidak ada kafaratnya secara umum seperti menyentuh anggota tubuh perempuan lain selain kemaluan.”
Adapun dalam konteks Indonesia, pelaku begal payudara sebaiknya diserahkan kepada pihak yang berwajib agar diproses secara hukum.