Inilah Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital, Tak Perlu Dicetak dan Lebih Mudah

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 10:10 WIB

AYOMEDAN.ID - Simak perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital berikut ini.

KTP Digital akan menggantikan KTP Elektronik (KTP-el).

Tahun 2023, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga: Jokowi dan Bobby Nasution Lihat Penataan Kota Medan, Butuh Keberanian dan akan Terjadi Perubahan Besar

Dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, target ini berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

"Mari kita bertransformasi ke KTP digital."

“Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/2/2023) malam.

Baca Juga: KTP Elektronik akan Diganti KTP Digital, Ini Manfaat, Kelebihan dan Keuntungan KTP Digital

Dirjen Zudan menerangkan, secara bertahap Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia.

Lalu apa perbedaan KTP Digital dengan KTP Elektronik?

KTP-El adalah identitas seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP

KTP-El berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP Digital merupakan pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X