Cara Mengurus Kartu Keluarga KK untuk Perubahan Data di Kota Medan, Bisa Dilakukan secara Online Cepat Mudah

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

6. Buku Nikah (halaman 3)

7. KTP Suami/Istri atau surat keterangan Wajib

8. Buku Nikah (halaman 2)

9. Buku Nikah / Muslim (halaman 1)

10. Ijazah atau Akta Lahir (untuk perubahan) (3)

11. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang)

12. Foto KTP Asli Kepala Keluarga (jika hilang)

Baca Juga: Resmikan Terminal Amplas Kota Medan, Jokowi Minta Masyarakat Beralih ke Transportasi Publik

Setelah menyiapkan dokumen, pemohon dapat melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman SIBISA.

Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.

- Akses SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID

- Registrasi akun SIBISA

- Pilih menu yang tersedia di SIBISA untuk pendaftaran dokumen

- Upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli)

- Isi formulir yang telah disediakan oleh sistem SIBISA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: sibisa.pemkomedan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X