MEDAN, AYOMEDAN.ID-- Usai ditetapkannya UMP Sumut 2023, besaran UMK 2023 di wilayah Provinsi Sumatera Utara dipastikan naik.
Sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara atau Sumut sudah menetapkan besaran kenaikan UMK 2023.
Kelima wilayah yang sudah menetapkan kenaikan UMK 2023 yakni Kota Medan, Kabupaten Toba, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca Juga: Resmi! UMK Kota Medan 2023 Naik 7,52 Persen, Intip Besaran Nominalnya
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengumumkan besaran kenaikan UMP Sumut 2023 naik sebesar 7,45 persen atau naik jadi Rp Rp 2.710.493.
Kabar terkait kenaikan UMK 2023 tentu membawa harapan baru bagi para buruh atau pekerja.
Mereka tentu sudah menantikan besaran kenaikan UMK 2023 di masing-masing kabupaten-kota di Provinsi Sumatera Utara.
Lalu, berapa besaran kenaikan UMK Medan 2023, Kabupaten Toba, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga dan Kabupaten Serdang Bedagai?
Baca Juga: UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?
1. Kota Medan
Dewan Pengupahan Kota Medan telah merampungkan penghitungan besaran UMK Medan 2023.
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, UMK Medan 2023 dipastikan naik.
Hal itu, berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama Disnaker Kota Medan serta perwakilan pengusaha dan asosisiasi serikat pekerja.
Baca Juga: Daftar UMK Kabupaten-Kota di Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah
Artikel Terkait
Resep Piscok Lumer Anti Gagal, Coklatnya Meleleh di Mulut Bisa Buat Ide Jualan
Kronologi Meninggalnya Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan Versi Keluarga
Sah! DPR Setujui Laksamana Yudo Margono jadi Calon Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis
Bikin Murka Jenderal Andika, Oknum Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspamres
Prakiraan Cuaca Sumut 3 Desember 2022, Sejumlah Wilayah Hujan Lebat
UMK Palembang 2023 Naik 7,5 Persen, Tapi Kata Disnaker Belum Sah, Kok Bisa?
Renungan Harian Katolik Sabtu 3 Desember 2022, Menggenapi Kabar Baik
Renungan Kristen Sabtu 3 Desember 2022, Memanfaatkan Waktu dengan Baik
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 3 Desember 2022, Hujan Ringan sampai Hujan Lebat