Fantastis! Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Sita Aset Bos Judi Online Apik BK Rp 158 Miliar

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 21:00 WIB
Aset bos judi online Apin BK, disita Polda Sumut. Totalnya mencapai Rp 158 miliar (Tangkapan layar Instagram @tkomedan)
Aset bos judi online Apin BK, disita Polda Sumut. Totalnya mencapai Rp 158 miliar (Tangkapan layar Instagram @tkomedan)

 

AYOMEDAN.ID -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset milik bos judi online Apin BK.

Aset milik Apik BK yang berhasil disita penyidik Polda Sumut terdiri dari 21 jetski, 2 speedboat dan satu kapal yacht. Speedboat yang disita ada di Danau Toba.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Rabu,30 November 2022.

Baca Juga: Ini Syarat Berobat Gratis di Medan, Bagi Pemilik BPJS, Menunggak ataupun Tidak Aktif

"Petugas menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp 5,8 miliar," kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebelumnya, petugas telah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah yang ada di beberapa lokasi.

"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita amankan 26 aset berupa rumah dan ruko di wilayah Medan dan Deli Serdang. Kemudian tiga aset tanah di Samosir. Aset rumah dan sebagian itu kita amankan Rp 153 miliar. Total yang kita amankan Rp 158 miliar," katanya.

Melansir SuaraSumut.id--jaringan Ayomedan.id, Panca menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana asal judi online. Dalam kasus ini, petugas menetapkan Apin BK dan 15 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantap! Mulai Besok 1 Desember 2022 Warga Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit Hanya Pakai KTP

Sedangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Panca, petugas menetapkan Apin BK sebagai tersangka.

"Tugas kami selanjutnya akan menyerahkan tahap kedua untuk kasus tindak pidana asalnya dan kami akan menuntaskan proses TPPU. Mudah-mudahan bisa P21 sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya. Baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya," tambah Panca.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022.

Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X