Bacok Pelajar Hingga Tewas, 5 Pemuda di Medan Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 28 November 2022 | 15:02 WIB
Bacok pelajar hingga tewas, 5 pemuda di Medan terancam 12 tahun penjara.(Instagram @polrestabes.medan) (Instagram @polrestabes.medan)
Bacok pelajar hingga tewas, 5 pemuda di Medan terancam 12 tahun penjara.(Instagram @polrestabes.medan) (Instagram @polrestabes.medan)

AYOMEDAN.ID—Polrestabes Medan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial F (15) meninggal dunia.

Dikutip dari akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, kelima tersangka itu inisial SA alias P, RM alias M, KES, JSS dan ALN.

Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono.

Baca Juga: Tips Merawat Sepeda Motor Agar Tidak Cepat Turun Mesin

"Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di Jalan Kapten Sumarsono," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Yudhi H Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sore.

Kapolres mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya.

"Kronologinya memang ada penyerangan pelajar SMKN 9 bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar," ujarnya.

Baca Juga: Hore! UMP Lampung 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Kapolrestabes menjelaskan, karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri.

"Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Baca Juga: Pemko Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Sukaraja

"Pada Sabtu 26 November 2022, jajaran dari gabungan Satreskrim, Polsek Sunggal dan Polda Sumut, menangkap P yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam," katanya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Instagram @satreskrimpolrestabesmedan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X