AYOMEDAN.ID -- Kabar baik untuk para pekerja di Provinsi Lampung, UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP Lampung 2023 membawa angin segar bagi para pekerja di provinsi tersebut.
Mengingat UMP Lampung 2023 naik sebesar 7,8 persen dari Upah Minimum Provinsi 2022.
Baca Juga: Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Seperti diketahui, UMP Lampung 2022 sebesar Rp2.440.486,18, atau nain 0,35 persen dari tahun 2021.
Kini pekerja di wilayah Lampung, bakal menikmati UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59, atau naik Rp192.798,41.
Kenaikan UMP Lampung 2023 tersebut, berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dimana, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 maksimal 10 persen.
Baca Juga: Daftar Jurusan Kuliah Paling Disesali Mahasiswa setelah Lulus, Salah Satunya Bidang Pendidikan
Dengan demikian, penetapan UMP maupun UMK 2023 di masing-masing daerah tidak akan lebih dari 10 persen.
UMP Lampung 2023 sendiri ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor
Selanjutnya, setelah penetapan UMP, Gubernur akan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023.
Penetapan dan UMK Lampung 2023, dilakukan paling lambat 7 Desember 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran, Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar ke Sekolah-sekolah
Artikel Terkait
Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Kapan UMP dan UMK 2023 Mulai Berlaku?
SAH! UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen, Ini Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi
Selamat! UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Inilah Besaran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Prakiraan Cuaca Sumut 28 November 2022, Waspada Hujan Petir
Usai Tolak Bantuan dari Gereja dan Mi Instan, Viral Warga Cianjur Buang Sumbangan Pakaian Bekas
Pasca Tawuran Maut yang Menewaskan Seorang Pelajar di Medan, Polisi Bakal Kumpulkan Kepala Sekolah
Renungan Harian Katolik Senin 28 November 2022, Melanjutkan Perjalanan
Hore! UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen, Ini Bocoran UMK di Masing-masing Kabupaten dan Kota
Renungan Harian Kristen Senin 28 November 2022, Pioritas
Prakiraan Cuaca Medan Senin 28 November 200, Cerah Berawan dan Hujan Ringan
Update Gempa Cianjur, 321 Orang Meninggal Dunia 11 Orang Hilang
Bolehkan PPPK Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan BKN, DPR dan KemenPAN RB
Antisipasi Tawuran, Polrestabes Medan Gelar Patroli Skala Besar ke Sekolah-sekolah