Diketahui, besaran UMP 2023 harus diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan setelah penetapan UMP 2023, serta diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, Kota Medan menjadi kota dengan jumlah UMK tertinggi pada tahun 2022 yakni Rp3.370.645.
Sedangkan UMK terendah berada di Kota Pematang Siantar yakni Rp2.523.361.
Baca Juga: 3 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Pulau Sumatera
Itulah penjelasan tentang bocoran kenaikan UMP Sumut 2023 yang diprakirakan naik 2 persen dari tahun 2022.
Artikel Terkait
Renungan Harian Kristen Selasa 22 November 2022, Tuhan Itu Baik
Prakiraan Cuaca Medan Selasa 22 November 2022, Hujan Ringan dan Hujan Sedang
Contoh Pidato Hari Guru Nasional 2022, Cocok untuk Tugas Bahasa Indonesia atau Lomba Pidato
10 Rekomendasi Hadiah Unik untuk Hari Guru Nasional, Murah Namun Berkesan dan Bermanfaat
Prediksi UMP Kepri 2023, Ini Daftar Kabupaten dan Kota di Kepulauan Riau dengan UMK Tertinggi
Naskah Khutbah Singkat Hari Guru Nasional Sangat Menyentuh dan Sarat Pesan Moral
Prediksi Skor dan Link Live Streming Argentina vs Arab Saudi di Piala Dunia 2022, Kick Off 17.00 WIB
Gempa Cianjur, Ibu Ini Kehilangan 6 Anaknya
Gempa Cianjur, Ini Wilayah Lain yang Ikut Terdampak Berikut Kerusakannya
CPNS 2023 Segera Dibuka, Inlah Daftar Formasi untuk Lulusan Diploma III Lengkap dengan Persyaratnnya