- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Dukung Kinerja Bisnis Bank BTN
1 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Wanita Lama Tidak Berhubungan Seks? Ini Dampaknya
Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.
Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.
Baca Juga: Jangan Negatif Thinking Dulu, Simak Kelebihan Pria Cuek Berikut Ini
Artikel Terkait
Doa-doa Ketika Turun Hujan Disertai Angin Kencang yang Selalu Dibaca Rasulullah SAW
Diduga Menistakan Agama, Seorang YouTuber di Medan Ditangkap Polisi
Kemnaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik, Simak Besaran Upah Minimun Provinsi 2022
3 Dzikir Pendek Penghapus Dosa hingga Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan saat Bangun Tidur
3 Keutamaan Membaca Asmaul Husna yang Wajib Diketahui
Renungan Harian Katolik Sabtu 12 November 2022, Mencari Tuhan
Renungan Harian Kristen Sabtu 12 November 2022, Memaafkan
Knowledge Bisa Dibeli, Tapi Attitude Tak Bisa Dibeli
Pria di Medan Diamankan Petugas Karena Sebarkan Kebencian dan Nodai Agama, DIjerat UU ITE
Motif Pria di Medan Sebarkan Kebencian dan Nodai Agama