AYOMEDAN.ID—Polisi akan menerapkan tilang dengan sistem poin. Sistem ini akan diterapkan pada Surat izin Mengemudi (SIM).
Sistem Poin Tilang
Poin-poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin terbagi menjadi pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas. Masing-masing kategori memiliki sanksi poin yang berbeda.
Baca Juga: Tilang Manual Masih Berlaku, Ini Kriteria Pelanggarannya
Poin Pelanggaran Lalu Lintas
Untuk pelanggaran lalu lintas akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.
5 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.
- Melanggar aturan batas kecepatan.
Baca Juga: Selingkuh dengan Banyak Wanita, Anggota Polsek Pondok Aren Diperika Polda Metro
3 poin dikenakan untuk pelanggaran seperti:
Artikel Terkait
Doa-doa Ketika Turun Hujan Disertai Angin Kencang yang Selalu Dibaca Rasulullah SAW
Diduga Menistakan Agama, Seorang YouTuber di Medan Ditangkap Polisi
Kemnaker Pastikan UMP 2023 Bakal Naik, Simak Besaran Upah Minimun Provinsi 2022
3 Dzikir Pendek Penghapus Dosa hingga Pembuka Pintu Rezeki, Amalkan saat Bangun Tidur
3 Keutamaan Membaca Asmaul Husna yang Wajib Diketahui
Renungan Harian Katolik Sabtu 12 November 2022, Mencari Tuhan
Renungan Harian Kristen Sabtu 12 November 2022, Memaafkan
Knowledge Bisa Dibeli, Tapi Attitude Tak Bisa Dibeli
Pria di Medan Diamankan Petugas Karena Sebarkan Kebencian dan Nodai Agama, DIjerat UU ITE
Motif Pria di Medan Sebarkan Kebencian dan Nodai Agama