Bos Judi Online Kabur ke Luar Negeri, Polisi Minta Apin BK Menyerahkan Diri

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi Judi Online (Pixabay/Aidanhowe)
Ilustrasi Judi Online (Pixabay/Aidanhowe)

AYOMEDAN.ID—Polda Sumatra Utara terus melakukan pengejaran terhadap bos judi online di Sumut. Apin BK telah ditetapkan menjadi tersangka, setelah praktek judi onlinenya dibongkar polisi.

Apin BK digerebek petugas pada selasa (9/08/2022) lalu di Komplek Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui judi online tersbesar di Sumut ini menggunakan nama operator LEBAH4D, DEWAJUDI4D, dan LARIS4D.

Baca Juga: Ungkap Judi Online Terbesar di Sumut, Polisi Perika 4 Orang Dekat Tersangka Apin BK

Dari penggerebekan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti salah satunya dalah laptop yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online. Selanjutnya, polisi berkoordinasid dengan Pusat Pelaporan dan Analsisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana milik Apin BK alias Jonni.

Polisi juga menyita aset milik tersangka Apin BK di Komplek Cemara Asri.

Melansir dari www.suarasumut.id jaringan www.suara.com

Baca Juga: Contoh Materi Ceramah Singkat Maulid Nabi Berjudul Teladan Bagi Sesama

Namun demikian, Apin BK hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Dalam proses hukumnya, polisi menyita telah sejumlah aset dan bangunan milik bos judi online terbesar di Sumut ini.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi meminta, kepada tersangka Apin BK yang kabur ke luar negeri untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Setelah Ledakan di Sukoharjo, Polisi Dihebohkan dengan Koper Misterius di Depan Polda Metro Jaya

"Kita juga mengimbau Apin BK segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukumnya," katanya.

Diketahui, Polda Sumut terus memburu Apin BK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga mengajukan penerbitan red notice.

Baca Juga: Mengejutkan, Pegawai Pemerintah Dominasi Angka Penderita Penyakit Jantung di Indonesia

Red notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Nantinya, Interpol akan mengeluarkan red notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X