Terlibat Peredaran Ribuan Pil Ekstasi, Nelayan di Sumut Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:48 WIB
Pil Ekstasi asal Belanda yang berhasil diamankan pihak Kepolisian dan Bea Cukai (PMJ News)
Pil Ekstasi asal Belanda yang berhasil diamankan pihak Kepolisian dan Bea Cukai (PMJ News)

AYOMEDAN.ID--Nelayan di Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut) harus berurusan dengan polisi. 3 orang nelayan itu ditangkap polisi karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tidak tanggung-tanggung, ketiga nelayan itu terlibat mengedarkan ribuan pil ekstasi.

Ketiga nelayan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: 12.300 Situs Judi Online Ditutup Pemerintah

Melansir dari suarasumut.id, tiga orang nelayan di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Dari ketiganya disita 9.206 butir pil ekstasi. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AS (24), KA (26) dan SN (57).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya peredaran pil ekstasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AS yang hendak melakukan transaksi pil ekstasi.

"Petugas menyita barang bukti 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku dan satu unit handphone," katanya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Seorang Penumbang dari Indonesia Didenda Rp 27 Juta Gegara Bawa Makanan Ini ke Australia

Petugas lalu melakukan pengembangan dan meanangkap KA di rumahnya dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.

Saat membawa kedua pelaku, kata Martualesi, mereka mengaku masih menyimpan pil ekstasi di belakang rumah. Polisi lalu melakukan penyisiran dan menemukan satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi.

"Ada juga galon air berisikan 3.447 pil ekstasi," jelasnya.

Baca Juga: 25 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Tangani Kasus Brigadir J, akan Diperiksa

Pihaknya juga membekuk SN yang diduga pemasok ribuan butir pil ekstasi tersebut.

"Dari ketiga pelaku disita 9.206 butir pil ekstasi. Mereka kesehariannya nelayan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Suarasumut.Id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X